Lagu Apa Saja Yang Haram Dalam Islam

Lagu Apa Saja Yang Haram Dalam Islam

Surat Al-Mu’minun Ayat 99-100

Surat Az-Zumar Ayat 68

Jumadil akhir (جمادى الآخر)

Jumadil akhir adalah bulan keenam. Sama seperti Jumadil awwal, namanya juga berhubungan dengan musim dingin.

Bulan ini diartikan dengan kata kerja yang berarti "membekukan" karena air pada bulan ini membeku selama setahun.

Rajab adalah bulan yang dihormati karena berasal dari kata rajaba yang artinya hormat. Rajab adalah bulan ketujuh dan termasuk salah satu dari empat bulan suci. Di masa Jahiliyah, berperang pada bulan ini dianggap terlarang.

Syakban adalah bulan kedelapan. Bulan ini dikenal sebagai bulan di mana amalan dinaikkan kepada Allah Swt. Malam Nisfu Syakban, merupakan salah satu malam yang dianggap memiliki keberkahan.

Bulan ini juga menjadi bulan orang Arab untuk mencari air persiapan perang. Mereka membagi wilayah dan hal ini membuat Syakban memiliki arti pembagian.

Ramadan adalah bulan kesembilan yang ketika orang Arab dan umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar sampai matahari terbenam.

Ramadan berasal dari kata ar-Ramda yang diartikan menjadi panas. Karena bulan ini berlangsung saat musim panas.

Syawal adalah bulan kesepuluh, bulan untuk memulai berburu. Syawal berarti membawa, yang dimaksud adalah musim Syawal banyak unta yang melahirkan dan membawa anaknya.

Pada hari pertama bulan ini, Idul Fitri dimulai, menyatakan akhir dari puasa.

Muharram (المحرّم)

Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah dan salah satu dari empat bulan suci. Bulan ini sering dihubungkan dengan Asyura, yang merupakan hari kesepuluh Muharram, di mana banyak umat muslim berpuasa.

Arti dari kata Muharram diambil dari kata Arab yang berarti "diharamkan". Adapun yang dimaksud makna kata tersebut adalah sesuatu yang dihormati dan diharamkan dari hal yang buruk.

Safar adalah bulan kedua dan namanya berarti 'kosong' atau 'nihil' yang kemungkinan merujuk pada zaman pra-Islam ketika orang-orang meninggalkan rumah mereka untuk berperang.

Nama Safar juga diambil dari nama jenis penyakit yang konon diyakini oleh orang Arab jahiliyah sebagai penyakit yang menyerang organ dalam atau perut akibat dari ulat besar yang berbahaya.

Jumadil awal (جمادى الأول)

Jumadil awwal, bulan kelima, merupakan salah satu dari dua bulan Jumadil. Namanya berarti 'yang beku' yang merujuk pada musim dingin. Bulan ini juga menunjukkan datangnya musim kering pertama.

Rabi'ul akhir (ربيع الآخر)

Rabi'ul-Akhir adalah bulan keempat. Namanya berarti 'Musim Semi yang Kedua' dalam bahasa Arab. Pada bulan ini juga orang Arab dahulu mulai menggembalakan hewan-hewan ternak mereka.

Pendirian Gereja Tentang Masalah Dagang

Begitulah masyarakat Islam dalam menghadapi dunianya dalam naungan agamanya, mereka berdagang, juga membeli. Tetapi perdagangan dan jual-belinya itu tidak sampai melupakan berzikrullah. Dimana waktu itu orang-orang di abad-abad pertengahan kebanyakannya di bawah kekuasaan raja-raja dan negara-negara Eropah Kristen masih bimbang dalam menghadapi pertentangan yang hebat antara fikiran-fikiran apa yang disebut penyelamatan yakni menyelamatkan diri dari dosa yang menyelubunginya. Fikiran ini bertentangan dengan fikiran Aklirus yang menganjurkan berusaha dan berdagang di satu pihak, dan di pihak lain adanya perkataan yang berkumandang, bahwa celakalah manusia yang berani menantang ajaran pemimpin-pemimpin agama (rijaluddin) dan sibuk dengan urusan pencaharian, perusahaan dan perdagangan. Dikatakannya juga, bahwa dosa bukan hanya suatu kejelekan yang pelakunya akan dibalas sesuai dengan banyaknya dosa yang dilakukan, tetapi dosa, seperti yang biasa dikatakan, yaitu dosa abadi dan laknat di bumi dan langit dalam kehidupan di dunia dan akhirat nanti,

Untuk itu seorang Uskup bernama Agustine mengatakan: "Kesungguhan dalam urusan perdagangan pada hakikatnya suatu dosa, karena dapat memalingkan orang dari ingat kepada Allah,"

Yang lain pun berkata: "Seseorang yang membeli sesuatu kemudian pulang dan menjualnya lagi dengan tidak ada imbangan yang harus dia lakukannya, maka orang tersebut akan termasuk golongan pedagang yang menjauhkan sorga dan kesuciannya."

Pendapat-pendapat ini tidak lebih hanya latah terhadap ajaran-ajaran Paulus yang mengatakan: Bahwa seorang penganut Masehi tidak layak menentang kawannya yang lain dengan suatu pertentangan yang mematikan. Untuk itu, maka tidak ada perdagangan yang berkembang di kalangan orang-orang Masehi."36

Bekerja Sebagai Pegawai

Seorang muslim boleh saja bekerja mencari rezeki dengan jalan menjadi pegawai, baik itu pegawai negeri atau swasta, selama dia mampu memikul pekerjaannya dan dapat menunaikan kewajiban. Tetapi di samping itu seorang muslim tidak boleh mencalonkan dirinya untuk suatu pekerjaan yang bukan ahlinya, lebih-lebih menduduki jabatan hakim.

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Siallah Amir, siallah kepala dan siallah kasir. Sungguh ada beberapa kaum yang menginginkan kulit-kulitnya itu bergantung di bintang yang tinggi, kemudian mereka akan diulurkan antara langit dan bumi, karena sesungguhnya mereka itu tidak pernah menguasai suatu pekerjaan." (Riwayat Ibnu Hibban dan al-Hakim, ia sahkan sanadnya)

Abu Dzar pernah juga meminta kepada Nabi untuk diberi suatu jabatan, maka oleh Nabi ditepuknya pundak Abu Dzar sambil beliau bersabda:

Dan sabda Rasulullah juga tentang masalah hakim sebagai berikut:

Jadi sebaiknya seorang muslim tidak perlu ambisi kepada kedudukan-kedudukan yang besar dan berusaha di belakang kedudukan itu sekalipun dia ada kemampuan. Sebab kalau kedudukannya itu dijadikan pelindung, maka kedudukannya itu sendiri akan menghambat dia. Dan barangsiapa mengarahkan setiap tujuannya itu untuk show di permukaan bumi ini, maka dia tidak akan peroleh taufik dari lanqit.

Telah bersabada Rasulullah s.a.w. kepadaku:

"Dari Anas, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa mencari penyelesaian suatu hukum tetapi dia minta supaya dibela, maka hal itu akan dibebankan kepada dirinya. Dan barangsiapa dipaksakannya, maka Allah akan mengutus Malaikat supaya meluruskannya." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)

Ini, kalau dia tidak tahu, bahwa orang lain tidak akan mampu mengatasi kekosongan itu dan apabila dia tidak tampil niscaya kemaslahatan akan berantakan dan retak tali persoalan. Kalau dia tahu hanya dialah yang mampu, maka dia boleh bersikap seperti apa yang dikisahkan al-Quran kepada kita tentang Nabiullah Yusuf a.s. dimana ia berkata kepada tuannya:

Demikianlah tata-tertib Islam dalam mengatur masalah mencari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat politis dan sebagainya.

وَنُفِخَ فِى ٱلصُّورِ فَصَعِقَ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا مَن شَآءَ ٱللَّهُ ۖ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَىٰ فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنظُرُونَ

Artinya: Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).

Demi menjaga ketidak adanya campur tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu Abbas, yaitu: "Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang lain menirunya." Cara ini banyak digunakan untuk menipu orang lain.

Kemudian agar pergaulan kita itu jauh dari sifat-sifat pemerkosaan dan pengelabuhan tentang harga, maka Rasulullah s.a.w. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar.9

Dengan demikian, maka barang sebagai bahan baku masyarakat akan mencerminkan harga yang sesuai, selaras dengan penawaran dan permintaan. Tetapi kadang-kadang si pemilik barang akan tertipu jika dia tidak mengetahui harga pasar. Justru itu oleh Nabi ditetapkannya penawaran itu dilakukan setelah barang sampai di pasar.10

Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.

Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

Dan beliau bersabda pula:

Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda:

Dalam salah satu riwayat dikatakan:

Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.

Ibnu Sirin pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.'

Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali."

Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa seorang mu'min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga.

Lebih keras lagi haramnya, jika tipuannya itu diperkuat dengan sumpah palsu. Oleh karena itu Rasulullah melarang keras para saudagar banyak bersumpah, khususnya sumpah palsu.

Rasulullah s.a.w. bersabda:

Beliau sangat membenci banyak sumpah dalam perdagangan, karena:

Salah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu'amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An'am, yaitu:

"Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35)

"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)

Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur), sebab keadilan yang sebenarnya jarang bisa diujudkan. Justru itu sesudah perintah memenuhi timbangan, al-Quran kemudian berkata:

Al-Quran juga telah mengisahkan kepada kita tentang ceritera suatu kaum yang curang dalam bidang mu'amalah dan menyimpang dari kejujurannya dalam hal takaran dan timbangan. Kepunyaan orang lain selalu dikuranginya. Kemudian oleh Allah dikirimnya seorang Rasul untuk mengembalikan mereka itu kepada kejujuran dan kebaikan disamping dikembalikannya kepada Tauhid.

Mereka yang dimaksud ialah kaumnya Nabi Syu'aib. Nabi Syu'aib menyeru dan sekaligus memberikan saksi kepada mereka sebagai berikut:

Mu'amalah seperti ini suatu contoh yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya dan mu'amalahnya. Mereka tidak diperkenankan menakar dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan; timbangan pribadi dan timbangan untuk umum; timbangan yang menguntungkan diri dan orang yang disenanginya, dan timbangan untuk orang lain. Kalau untuk dirinya sendiri dan pengikutnya dia penuhi timbangan, tetapi untuk orang lain dia kuranginya.

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:

Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:

Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.

Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:

Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:

Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).

Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).

Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."

Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima, untuk itulah kita perlu mengenal apa dan bagaimana harta haram tersebut. Foto ilustrasi/ist

sangat penting bagi seorang muslim. Karena akibat

yang kita makan, bisa jadi yang membuat amal ibadah kita tertolak,

, dan usahanya tidak diberkahi. Untuk itulah, seorang muslim wajib mengenal apa itu harta haram.

Dalam pengertiannya harta haram menurut Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang

. Lantas apa saja yang termasuk dalam harta haram ini?

Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pembagian harta haram adalah terbagi dua, yakni: harta haram karena dzatnya dan harta haram karena cara mendapatkannya.

Harta haram karena dzatnya ada 4 macam, yaitu:

(a) Benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah, seperti khamr, berhala, alat musik, dan seterusnya.

Harta semacam ini harus dibuang dan sama sekali tidak boleh disimpan. Harta haram jenis ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yatim yang memiliki warisan berupa khamr. Beliau bersabda, “Tumpahkan!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

(b) Benda haram yang memiliki manfaat mubah, namun tidak boleh diperjual belikan.

Seperti anjing, atau bangkai yang bisa disamak kulitnya, atau lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk minyak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Apabila Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3490 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

(c) Benda yang haram dimakan namun halal dimanfaatkan dan diperjualbelikan.

Contoh keledai, bighal, kucing (menurut jumhur ulama).

Ibnul Qayyim menjelaskan,

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

Dalam Islam, sistem penanggalan atau kalender dikenal dengan nama Hijriah. Kalender Islam ini menjadi acuan waktu kegiatan ibadah bagi seluruh umat Islam di dunia.

Apa saja nama bulan dalam kalender Islam? Terdapat 12 nama bulan dalam penanggalan Hijriah. Penamaan bulan-bulan tersebut menggunakan bahasa Arab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Mengenal Nama Bulan dalam Kalender Hijriyah, pada sistem kalender Hijriah, hari atau tanggal dimulai saat terbenamnya Matahari di tempat tersebut.

Penentuan awal bulan ditandai dengan munculnya penampakan bulan sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak).

Berbeda dengan kalender Masehi yang berjumlah 28-31 hari, jumlah hari dalam satu bulan di kalender Hijriah adalah 29-30 hari.

Total hari dalam satu tahun kalender Hijriah mencapai 354-355 hari. Jumlahnya lebih sedikit dari kalender Masehi yang bisa mencapai 365-366 hari.

Sebelum mengetahui apa saja nama bulan Islam, perlu diketahui bahwa Hijriah berasal dari peristiwa hijrahnya Rasulullah Saw dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi.

Peristiwa ini menjadi perhitungan awal Hijriah yakni Tahun Baru Islam pada Muharram. Berikut nama-nama bulan dalam kalender Hijriah.

Muharram merupakan penanda awal dimulainya kalender Hirjiah. Muharram sendiri memiliki arti terlarang atau haram. Maksudnya adalah bulan Muharram ini disucikan atau dihormati sehingga dilarang untuk melakukan peperangan dan bentuk persengketaan lainnya.

Bulan selanjutnya adalah Safar yang berarti kosong. Pada bulan ini masyarakat Arab biasanya meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Selain itu, Safar juga memiliki makna lain yakni berwarna kuning atau waktu pepohonan di musim gugur.

Rabi'ul awal berarti bulan saat terjadinya musim semi pertama. Kata rabi berarti musim semi dan awal artinya permulaan. Pada bulan ini, orang Arab biasanya selesai berperang dan memperoleh kemenangan.

Rabi'ul akhir juga waktu terjadinya musim semi, tetapi sudah pada periode akhir. Dulu, bulan ini merupakan periode bagi orang Arab untuk mulai menggembalakan hewan ternak.

Jumadil awal menunjukkan waktu musim kering pertama terjadi. Secara arti kata, jumda berarti lahan kering dan air membeku. Kondisi ini kerap terjadi ketika musim kering datang.

Selanjutnya adalah bulan jumadil awal yang juga berarti musim kering, tetapi pada periode kedua atau akhir.

Rajab merupakan bulan yang terhormat. Rajab berasal dari kata rajaba yang berarti hormat.

Pada bulan ini biasanya orang Arab akan diam di rumah dan menahan diri untuk berperang sebab mereka menghargai bulan yang terhormat ini.

Berikutnya adalah Syakban. Pada bulan ini, orang Arab mulai mencari air untuk persiapan perang. Mereka saling berpencar dan membagi wilayah untuk mencari air. Hal ini membuat Syakban memiliki arti perpisahan atau pembagian.

Ramadan merupakan bulan ketika orang Arab melakukan puasa kepada Allah. Akan tetapi secara arti, Ramadan berasal dari kata ar-Ramda yang berarti panas. Sebab pada bulan ini biasanya tengah berlangsung musim panas.

Selanjutnya adalah bulan Syawal yang memiliki arti membawa. Syawal merupakan musim unta melahirkan dan membawa anaknya. Bulan ini juga merupakan periode waktu untuk mulai berburu sehingga orang Arab membawa berbagai persiapan.

Zulkaidah diartikan sebagai duduk atau istirahat. Pada bulan ini, orang Arab biasanya sudah selesai berperang. Setelah berperang, mereka diam atau beristirahat di rumah.

Di bulan Zulhijah, orang Arab biasanya melakukan ibadah haji ke Mekkah. Begitu juga dengan berkurban dan ziarah. Zulhijah sendiri memiliki arti ziarah.

Demikian penjelasan mengenai penanggalan Hijriah, semoga dapat menjawab pertanyaan tentang apa saja nama bulan Islam.

Apa saja nama bulan Islam?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar yang termasuk dalam apa saja nama bulan Islam atau nama-nama bulan pada kalender Hijriyah: